Artikel
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
16 Februari 2021 21:28:14
Administrator
812 Kali Dibaca
Berita Desa
Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa atau disebut LPMD dalam melaksanakan pembangunan mempunyai peranan yang besar karena LPMD merupakan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dan sebagai wujud dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Pelatihan Website Desa 2022
BUMDesa
Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintah Desa
Profil Wilayah Desa
Karang Taruna

